SEB
SEB
SEB adalah grup perbankan Eropa Utara yang bekerja sama dengan perusahaan besar, klien institusional, dan investor sebagai mitra keuangan strategis. Layanannya mencakup perbankan, asuransi, dan konsultasi, didukung oleh kehadiran lokal di 20 negara. Grup ini menekankan nasihat keuangan yang bertanggung jawab, imbal hasil berkelanjutan, serta berbagai inisiatif yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan nilai sosial, sekaligus menjadi bagian dari infrastruktur keuangan yang diandalkan oleh dunia usaha dan masyarakat.

Pejabat Kepatuhan Senior, AML dan Pedagang Perantara

Mendukung program kepatuhan Cabang SEB di New York dan SEBSI, meliputi AML, sanksi, pemantauan, pelaporan regulator, dan pengendalian pedagang perantara.

Deskripsi

  • Menyusun dan meninjau kebijakan, prosedur, penilaian risiko, pengendalian, dan materi tata kelola kepatuhan Cabang.
  • Menjalankan pemantauan dan pengujian kepatuhan berbasis risiko, mengawasi peringatan transaksi dan investigasi, melacak eskalasi serta tindakan perbaikan, dan mengelola pekerjaan tertunda serta masalah yang belum terselesaikan.
  • Mengawasi pemeriksaan kepatuhan dan AML untuk proses penerimaan nasabah, penilaian risiko, uji tuntas, tinjauan yang ditingkatkan, persetujuan, dan catatan terkait.
  • Mengoordinasikan pekerjaan AML dan sanksi Cabang, termasuk penyaringan OFAC dan nama, saran dan eskalasi terkait sanksi, peninjauan penyaringan transaksi, pemrosesan FinCEN Bagian 314(a), investigasi dan pelaporan aktivitas mencurigakan, pengajuan tahunan, dan sertifikasi.
  • Bertugas sebagai Wakil Pejabat AML yang didelegasikan dan petugas pengganti terlatih untuk urusan AML/BSA dan OFAC yang ditugaskan, serta mengeskalasi masalah penting kepada VP, Kepala Kepatuhan.
  • Mengelola pengendalian kepatuhan bagi karyawan AS, termasuk rekening pialang, eskalasi perdagangan pribadi, kegiatan usaha di luar pekerjaan, hadiah, catatan surat-menyurat, persetujuan awal, pemantauan, dan pencatatan.
  • Meneliti isu regulasi dan hukum; menyiapkan memo, kuesioner, sertifikasi, pengajuan, dan tanggapan untuk regulator, auditor, dan pihak lawan transaksi.
  • Menyiapkan laporan kepatuhan untuk VP, Kepala Kepatuhan, manajemen setempat, Group Compliance, dan forum tata kelola.
  • Menyelenggarakan pelatihan kepatuhan tahunan dan khusus, serta memberikan saran kepada tim bisnis dan pengendalian mengenai kewajiban kepatuhan.
  • Berkoordinasi dengan bagian front office, operasional, layanan nasabah, KYC, keuangan, teknologi, keamanan informasi, hukum, Group Compliance, audit internal dan eksternal, serta peninjau independen.
  • Menangani pekerjaan kepatuhan pedagang perantara SEBSI yang ditugaskan, termasuk pengawasan, pengajuan dan pendaftaran, pengendalian karyawan, peninjauan riset dan komunikasi, uji tuntas, sanksi, pencatatan, serta dukungan untuk tinjauan pengawasan dan pemeriksaan.

Persyaratan

  • Gelar sarjana diwajibkan.
  • Pengalaman relevan minimal lima tahun di bidang kepatuhan, hukum, regulasi, audit, atau risiko dalam perbankan, pedagang perantara, atau lingkungan jasa keuangan lain yang teregulasi.
  • Pengalaman praktis yang luas dengan pengendalian BSA/AML dan OFAC, uji tuntas nasabah, pemantauan atau pengawasan transaksi, investigasi, pengajuan regulasi, pengujian kepatuhan, serta dukungan audit atau pemeriksaan.
  • Pengetahuan kerja yang kuat mengenai aturan perbankan, pedagang perantara, dan jasa keuangan yang relevan, termasuk kepatuhan karyawan, AML, sanksi, SEC, FINRA, dan pengendalian perilaku.
  • Pengalaman kepatuhan pedagang perantara yang mencakup prosedur pengawasan, pendaftaran, peninjauan komunikasi atau riset, pengawasan transaksi, pembukuan dan catatan, serta pemeriksaan sangat diutamakan.
  • Sertifikasi CAMS atau sertifikasi sebanding di bidang kepatuhan, AML, sanksi, audit, atau risiko diutamakan.
  • Lisensi FINRA Series 7, 24, dan SIE diutamakan; kandidat juga dapat bersedia dan mampu memperoleh serta mempertahankannya.
  • Keterampilan analitis, organisasi, menulis, dan komunikasi yang kuat.
  • Mahir menggunakan Microsoft Office.
  • Mampu menggunakan perangkat pemantauan kepatuhan, penyaringan, pengawasan, dan pencatatan.

Lowongan Terkait